NEGARA AUSTRIA
1.
SEJARAH BERDIRINYA NEGARA
Republik Austria
(bahasa Jerman: Republik Österreich) adalah sebuah negara yang terkurung
daratan di tengah-tengah Eropa Tengah. Berbatasan dengan Jerman dan Ceko di
utara, Slowakia dan Hongaria di timur, Slovenia dan Italia di selatan, dan
Swiss dan Liechtenstein di barat. Ibukotanya adalah Vienna. Austria terkenal
dengan musik klasiknya. Negara ini dahulu kala jauh lebih besar dan merupakan
bagian dari kekaisaran Austria-Hongaria.
Austria adalah negara
dengan sistem demokrasi representatif parlementer yang terdiri dari sembilan
negara bagian federal, dan menjadi salah satu dari dua negara Eropa yang
mendeklarasikan kenetralannya. Austria adalah negara anggota PBB (sejak 1955)
dan Uni Eropa (sejak Wilayah Austria yang pada mulanya dikenal sebagai Kerajaan
Norikum yang dipimpin oleh salah satu puak Kelt, dan merupakan sekutu lama
Romawi. Wilayah ini didiami (dan bukan ditaklukkan) oleh para penduduk Romawi
pada pemerintahan Augustus dan dijadikan Propinsi Norikum pada tahun 16 SM.
Kemudian berturut-turut Austria ditaklukan oleh Hun, Lombardia, Ostrogoth,
Bavaria, dan Franka. Akhirnya setelah diperintah selama 48 tahun oleh Hongaria
(dari tahun 907 hingga 955), wilayah inti Austria dianugrahkan kepada Leopold
dari Babenberg pada tahun 976. Setelah menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi
Suci, Babenberg mengambil alih pemerintahan dari abad ke-10 hingga abad ke-13.
Setelah Pangeran Frederick II meninggal pada tahun 1246 dan tidak memiliki
penerus, Rudolf I dari Wangsa Habsburg membagikan tanahnya kepada anak-anak
lelakinya dan seorang putrinya yang bernama Davieeranth untuk mengawali masa
pemerintahan Wangsa Habsburg sampai awal abad ke-20.
Selepas kejatuhan
Kekaisaran Romawi Suci pada 1806, terbentuklah Kekaisaran Austria. Setelah
berlangsung persaingan dengan Kerajaan Prusia untuk mendominasi
kerajaan-kerajaan bangsa Jerman selepas Perang Napoleon, terbentuklah
dwimonarki Kekaisaran Austria-Hongaria pada 1867. Kekaisaran ini terpecah belah
menjadi banyak negara selepas keruntuhan Kekuatan Tengah pada Perang Dunia I,
salah satunya adalah Republik Austria sebagai awal dari negara Austria modern.
Pada 1918, Austria
menjadi sebuah negara republik sampai tahun 1934 saat Engelbert Dollfuss
mewujudkan sistem diktator. Austria dicaplok oleh Jerman di bawah rezim Nazi
pada 1938. Selepas kekalahan Jerman padaPerang Dunia II, pihak Sekutu
mengambil-alih administrasi Austria. Pada tahun 1955 Austria dibebaskan dan
menjadi sebuah negara republik yang merdeka dengan syarat Austria mesti bersifat
netral. Meskipun demikian, dalam perkembangannya Austria semakin condong kepada
kekuatan Barat.
Selepas kejatuhan
komunisme di Eropa Timur pada tahun 1989, Austria menjadi semakin aktif dalam
urusan Eropa dan pada 1995 Austria bergabung dengan Uni Eropa dan mengadopsi
Euro (menggantikan Schilling Austria) menjadi mata uang Austria pada
1999.1995).
Kota-kota utama di Austria ialah Wina
dan ibu kota negeri-negeri di Austria yaitu St. Pölten, Linz, Salzburg,
Innsbruck, Bregenz, Klagenfurt, Graz dan Eisenstadt.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Austria
Sejarah Kekaisaran/Austria
Kekaisaran Austria didirikan dari wilayah kekuasaan dinasti Habsburg
melalui proklamasi 1804. Austria adalah kekaisaran multibangsa dan merupakan
salah satu kekuatan besar di dunia. Secara geografis negara ini adalah yang
terbesar kedua di Eropa setelah Kekaisaran Rusia (621.538 km2).
Austria juga memiliki penduduk terbanyak kedua setelah Rusia dan merupakan
negara terbesar dan terkuat di Konfederasi Jerman. Diproklamasikan sebagai
tanggapan atas Kekaisaran Prancis Pertama, Austria tumpang-tindih dengan
Kekaisaran Romawi Suci hingga pembubaran Romawi Suci pada 1806. Ausgleich pada
1867 menaikkan status Hongaria di dalam Kekaisaran Austria, menciptakan monarki
baru yang ganda berupa Austria-Hongaria.
Kekaisaran
Austria pada 1815
2.
SISTEM PEMERINTAHAN
Austria adalah sebuah republik federal yang terdiri
atas sembilan provinsi: Burgenland, Carinthia, Lower Austria, Salzburg, Styria,
Tyrol (atau Tirol), Upper Austria, kota Wina, dan Vorarlberg. Konstitusi
Austria diadopsi pada tahun 1920. Semua warga negara Austria yang berusia 16
tahun atau lebih dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Presiden adalah kepala negara Austria. Rakyat
memilih presiden untuk masa jabatan enam tahun. Presiden dapat menjabat hingga
beberapa periode tetapi tidak lebih dari dua periode berturut-turut. Tugas
presiden antara lain mengangkat duta besar, menandatangani perjanjian, dan mengangkat
jabatan publik tertentu. Presiden juga bertindak sebagai panglima tertinggi
angkatan bersenjata. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk menyatakan perang
atau untuk memveto (menolak) undang-undang yang disahkan oleh parlemen Austria,
Majelis Federal.
Kanselir dan Dewan Menteri menjalankan roda
pemerintahan Austria. Kanselir (perdana menteri) berfungsi sebagai kepala
pemerintahan. Umumnya, presiden menunjuk kanselir dari pemimpin partai politik
dengan kursi terbanyak di Nationalrat. Nationalrat (Dewan Nasional) adalah
salah satu bagian dari parlemen dua kamar. Dengan saran kanselir, presiden juga
menunjuk anggota Dewan Menteri untuk memimpin departemen pemerintah. Kanselir
dan Dewan Menteri menetapkan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada
Nationalrat. Nationalrat bisa memaksa kanselir dan Dewan Menteri untuk
mengundurkan diri dengan menolak kebijakan mereka dalam mosi tidak percaya.
Majelis Federal terdiri atas dua kamar, Nationalrat
(Dewan Nasional) dan Bundesrat (Dewan Federal). Anggota Nationalrat dipilih
oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Tapi pemilu baru bisa dilakukan
lebih cepat jika Nationalrat membubarkan diri, atau jika presiden
membubarkannya dengan saran kanselir. Para anggota Bundesrat dipilih oleh
sembilan Landtag (badan legislatif provinsi). Anggota Bundesrat bekerja selama
Landtag yang memilih mereka tetap berkuasa. Jumlah anggota Bundesrat dari
masing-masing provinsi bervariasi sesuai dengan populasi.
Pemerintah provinsi dan daerah – Rakyat di setiap
provinsi memilih anggota Landtag untuk masa jabatan hingga lima atau enam
tahun, tergantung pada provinsi. Setiap Landtag memilih gubernur provinsi
tersebut. Provinsi-provinsi dibagi lagi menjadi lebih dari 2.000 kotamadya
(unit pemerintah daerah). Pemilih di setiap kotamadya memilih sebuah dewan
pemerintahan, yang memilih salah satu darinya menjadi walikota. Wina merupakan
sebuah provinsi dan kotamadya. Dewan kota berfungsi sebagai legislatif
provinsi, dan walikota berfungsi sebagai pemimpin kota.
3.
PARTAI
Partai-partai politik – Dua partai politik menguasai
sebagian besar kursi di Nationalrat. Mereka adalah Partai Demokrat Sosial
Austria kiri-tengah dan Partai Rakyat Austria konservatif. Partai lain antara
lain Partai Hijau Austria dan dua partai paling kanan, Aliansi Masa Depan
Austria dan Partai Kebebasan Austria.
Pengadilan – Mahkamah Agung adalah pengadilan
banding tertinggi Austria dalam kasus perdata dan pidana. Mahkamah Konstitusi
menentukan apakah suatu undang-undang konstitusional, dan Pengadilan Tata Usaha
Negara adalah pengadilan tertinggi untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan
kegiatan instansi pemerintah. Empat pengadilan daerah mendengar banding atas
keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah. Berbagai pengadilan
khusus menangani masalah-masalah remaja dan perselisihan perburuhan.
4.
UUD POKOK
Undang-undang Napoleon (bahasa Perancis: Code civil
des Français) adalah undang-undang sipil Perancis yang disusun pada masa
kekuasaan Napoleon Bonaparte. Disusun secara cepat oleh komisi yang terdiri
dari empat orang ahli hukum terkenal Perancis dan mulai diberlakukan pada
tanggal 21 Maret 1804.
Meskipun undang-undang Napoleon ini bukanlah
undang-undang sipil resmi pertama yang disusun di negara Eropa - didahului oleh
Codex Maximilianeus bavaricus civilis (Bavaria, 1756), Allgemeines Landrecht
(Prussia, 1792) dan West Galician Code, (Galicia, Austria, 1797) - tetapi
dianggap sebagai undang-undang sipil pertama yang berhasil dan sangat
memengaruhi perundang-undangan di banyak negara, termasuk di Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Napoleon
5.
BENDERA
Bendera Austria terdiri dari tiga garis
warna horisontal, merah, putih, dan merah. Bendera Austria dan bendera Denmark
disebut-sebut sebagai desain bendera yang tertua di dunia. Bendera Austria juga
sama seperti Bendera Polinesia Perancis, Bendera Lebanon, Bendera Latvia,
Bendera Peru.

Nama Negara : Austria
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Bentuk Negara : Federasi
Bentuk Pemerintahan : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan : Austria menjadi republik federal,
demokrasi parlementer melalui Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal
1920. Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada 9 Negara Bagian Austria|negara
bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang dipilih
secara langsung. Ketua Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal ialah Kanselir
Federal, yang diangkat presiden. Pemerintahan bisa dihapus dari posisi oleh
dekrit presiden maupun mosi tidak percaya di kamar parlemen yang lebih rendah,
Nationalrat.
Parlemen Austria terdiri atas 2 kamar.
Susunan Nationalrat ditentukan tiap 4 tahun oleh Pemilu bebas yang mana tiap
warga negara diizinkan memilih untuk mengisi ke-183 kursinya. "Rintangan
Empat Persen" mencegah perpecahan besar pada kancah politik di Nationalrat
dengan menghadiahi kursi hanya kepada ParPol yang telah mendapat sedikitnya 4%
permulaan pemilu, atau dengan pilihan lain, telah memenangkan kursi langsung,
atau Direktmandat, di salah satu dari 43 distrik pemilihan regional.
Nationalrat ialah kamar dominan dalam pembentukan badan legislatif di Austria.
Bagaimanapun, Majelis Parlemen Atas, Dewan Federal Austria|Bundesrat memiliki hak
veto terbatas. Konvensi, disebut Österreich–Konvent [1] diadakan pada 30 Juni
2003 untuk memutuskan usulan mereformasi konstitusi, namun telah gagal
mengajukan usulan yang akan menerima dua pertiga suara di Nationalrat yang
perlu untuk amandemen dan/atau reformasi konstitusional. Bagaimanapun beberapa
bagian penting laporan akhir umumnya disetujui dan tetap diharapkan untuk
diwujudkan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar