Sabtu, 15 November 2014

NEGARA AUSTRIA
1.      SEJARAH BERDIRINYA NEGARA
Republik Austria (bahasa Jerman: Republik Österreich) adalah sebuah negara yang terkurung daratan di tengah-tengah Eropa Tengah. Berbatasan dengan Jerman dan Ceko di utara, Slowakia dan Hongaria di timur, Slovenia dan Italia di selatan, dan Swiss dan Liechtenstein di barat. Ibukotanya adalah Vienna. Austria terkenal dengan musik klasiknya. Negara ini dahulu kala jauh lebih besar dan merupakan bagian dari kekaisaran Austria-Hongaria.
Austria adalah negara dengan sistem demokrasi representatif parlementer yang terdiri dari sembilan negara bagian federal, dan menjadi salah satu dari dua negara Eropa yang mendeklarasikan kenetralannya. Austria adalah negara anggota PBB (sejak 1955) dan Uni Eropa (sejak Wilayah Austria yang pada mulanya dikenal sebagai Kerajaan Norikum yang dipimpin oleh salah satu puak Kelt, dan merupakan sekutu lama Romawi. Wilayah ini didiami (dan bukan ditaklukkan) oleh para penduduk Romawi pada pemerintahan Augustus dan dijadikan Propinsi Norikum pada tahun 16 SM. Kemudian berturut-turut Austria ditaklukan oleh Hun, Lombardia, Ostrogoth, Bavaria, dan Franka. Akhirnya setelah diperintah selama 48 tahun oleh Hongaria (dari tahun 907 hingga 955), wilayah inti Austria dianugrahkan kepada Leopold dari Babenberg pada tahun 976. Setelah menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi Suci, Babenberg mengambil alih pemerintahan dari abad ke-10 hingga abad ke-13. Setelah Pangeran Frederick II meninggal pada tahun 1246 dan tidak memiliki penerus, Rudolf I dari Wangsa Habsburg membagikan tanahnya kepada anak-anak lelakinya dan seorang putrinya yang bernama Davieeranth untuk mengawali masa pemerintahan Wangsa Habsburg sampai awal abad ke-20.
Selepas kejatuhan Kekaisaran Romawi Suci pada 1806, terbentuklah Kekaisaran Austria. Setelah berlangsung persaingan dengan Kerajaan Prusia untuk mendominasi kerajaan-kerajaan bangsa Jerman selepas Perang Napoleon, terbentuklah dwimonarki Kekaisaran Austria-Hongaria pada 1867. Kekaisaran ini terpecah belah menjadi banyak negara selepas keruntuhan Kekuatan Tengah pada Perang Dunia I, salah satunya adalah Republik Austria sebagai awal dari negara Austria modern.
Pada 1918, Austria menjadi sebuah negara republik sampai tahun 1934 saat Engelbert Dollfuss mewujudkan sistem diktator. Austria dicaplok oleh Jerman di bawah rezim Nazi pada 1938. Selepas kekalahan Jerman padaPerang Dunia II, pihak Sekutu mengambil-alih administrasi Austria. Pada tahun 1955 Austria dibebaskan dan menjadi sebuah negara republik yang merdeka dengan syarat Austria mesti bersifat netral. Meskipun demikian, dalam perkembangannya Austria semakin condong kepada kekuatan Barat.
Selepas kejatuhan komunisme di Eropa Timur pada tahun 1989, Austria menjadi semakin aktif dalam urusan Eropa dan pada 1995 Austria bergabung dengan Uni Eropa dan mengadopsi Euro (menggantikan Schilling Austria) menjadi mata uang Austria pada 1999.1995).
Kota-kota utama di Austria ialah Wina dan ibu kota negeri-negeri di Austria yaitu St. Pölten, Linz, Salzburg, Innsbruck, Bregenz, Klagenfurt, Graz dan Eisenstadt.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Austria
Sejarah Kekaisaran/Austria


Kekaisaran Austria didirikan dari wilayah kekuasaan dinasti Habsburg melalui proklamasi 1804. Austria adalah kekaisaran multibangsa dan merupakan salah satu kekuatan besar di dunia. Secara geografis negara ini adalah yang terbesar kedua di Eropa setelah Kekaisaran Rusia (621.538 km2). Austria juga memiliki penduduk terbanyak kedua setelah Rusia dan merupakan negara terbesar dan terkuat di Konfederasi Jerman. Diproklamasikan sebagai tanggapan atas Kekaisaran Prancis Pertama, Austria tumpang-tindih dengan Kekaisaran Romawi Suci hingga pembubaran Romawi Suci pada 1806. Ausgleich pada 1867 menaikkan status Hongaria di dalam Kekaisaran Austria, menciptakan monarki baru yang ganda berupa Austria-Hongaria.
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/3c/Austrian_Empire_%281815%29.svg/250px-Austrian_Empire_%281815%29.svg.png
Kekaisaran Austria pada 1815


2.      SISTEM PEMERINTAHAN
Austria adalah sebuah republik federal yang terdiri atas sembilan provinsi: Burgenland, Carinthia, Lower Austria, Salzburg, Styria, Tyrol (atau Tirol), Upper Austria, kota Wina, dan Vorarlberg. Konstitusi Austria diadopsi pada tahun 1920. Semua warga negara Austria yang berusia 16 tahun atau lebih dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Presiden adalah kepala negara Austria. Rakyat memilih presiden untuk masa jabatan enam tahun. Presiden dapat menjabat hingga beberapa periode tetapi tidak lebih dari dua periode berturut-turut. Tugas presiden antara lain mengangkat duta besar, menandatangani perjanjian, dan mengangkat jabatan publik tertentu. Presiden juga bertindak sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk menyatakan perang atau untuk memveto (menolak) undang-undang yang disahkan oleh parlemen Austria, Majelis Federal.
Kanselir dan Dewan Menteri menjalankan roda pemerintahan Austria. Kanselir (perdana menteri) berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Umumnya, presiden menunjuk kanselir dari pemimpin partai politik dengan kursi terbanyak di Nationalrat. Nationalrat (Dewan Nasional) adalah salah satu bagian dari parlemen dua kamar. Dengan saran kanselir, presiden juga menunjuk anggota Dewan Menteri untuk memimpin departemen pemerintah. Kanselir dan Dewan Menteri menetapkan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada Nationalrat. Nationalrat bisa memaksa kanselir dan Dewan Menteri untuk mengundurkan diri dengan menolak kebijakan mereka dalam mosi tidak percaya.
Majelis Federal terdiri atas dua kamar, Nationalrat (Dewan Nasional) dan Bundesrat (Dewan Federal). Anggota Nationalrat dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Tapi pemilu baru bisa dilakukan lebih cepat jika Nationalrat membubarkan diri, atau jika presiden membubarkannya dengan saran kanselir. Para anggota Bundesrat dipilih oleh sembilan Landtag (badan legislatif provinsi). Anggota Bundesrat bekerja selama Landtag yang memilih mereka tetap berkuasa. Jumlah anggota Bundesrat dari masing-masing provinsi bervariasi sesuai dengan populasi.
Pemerintah provinsi dan daerah – Rakyat di setiap provinsi memilih anggota Landtag untuk masa jabatan hingga lima atau enam tahun, tergantung pada provinsi. Setiap Landtag memilih gubernur provinsi tersebut. Provinsi-provinsi dibagi lagi menjadi lebih dari 2.000 kotamadya (unit pemerintah daerah). Pemilih di setiap kotamadya memilih sebuah dewan pemerintahan, yang memilih salah satu darinya menjadi walikota. Wina merupakan sebuah provinsi dan kotamadya. Dewan kota berfungsi sebagai legislatif provinsi, dan walikota berfungsi sebagai pemimpin kota.
3.      PARTAI
Partai-partai politik – Dua partai politik menguasai sebagian besar kursi di Nationalrat. Mereka adalah Partai Demokrat Sosial Austria kiri-tengah dan Partai Rakyat Austria konservatif. Partai lain antara lain Partai Hijau Austria dan dua partai paling kanan, Aliansi Masa Depan Austria dan Partai Kebebasan Austria.
Pengadilan – Mahkamah Agung adalah pengadilan banding tertinggi Austria dalam kasus perdata dan pidana. Mahkamah Konstitusi menentukan apakah suatu undang-undang konstitusional, dan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tertinggi untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kegiatan instansi pemerintah. Empat pengadilan daerah mendengar banding atas keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah. Berbagai pengadilan khusus menangani masalah-masalah remaja dan perselisihan perburuhan.
4.      UUD POKOK
Undang-undang Napoleon (bahasa Perancis: Code civil des Français) adalah undang-undang sipil Perancis yang disusun pada masa kekuasaan Napoleon Bonaparte. Disusun secara cepat oleh komisi yang terdiri dari empat orang ahli hukum terkenal Perancis dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Maret 1804.

Meskipun undang-undang Napoleon ini bukanlah undang-undang sipil resmi pertama yang disusun di negara Eropa - didahului oleh Codex Maximilianeus bavaricus civilis (Bavaria, 1756), Allgemeines Landrecht (Prussia, 1792) dan West Galician Code, (Galicia, Austria, 1797) - tetapi dianggap sebagai undang-undang sipil pertama yang berhasil dan sangat memengaruhi perundang-undangan di banyak negara, termasuk di Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Napoleon
5.      BENDERA
Bendera Austria terdiri dari tiga garis warna horisontal, merah, putih, dan merah. Bendera Austria dan bendera Denmark disebut-sebut sebagai desain bendera yang tertua di dunia. Bendera Austria juga sama seperti Bendera Polinesia Perancis, Bendera Lebanon, Bendera Latvia, Bendera Peru.
Description: Flag of Austria.svg
Nama Negara                          : Austria
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Austria menjadi republik federal, demokrasi parlementer melalui Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal 1920. Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada 9 Negara Bagian Austria|negara bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang dipilih secara langsung. Ketua Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal ialah Kanselir Federal, yang diangkat presiden. Pemerintahan bisa dihapus dari posisi oleh dekrit presiden maupun mosi tidak percaya di kamar parlemen yang lebih rendah, Nationalrat.
Parlemen Austria terdiri atas 2 kamar. Susunan Nationalrat ditentukan tiap 4 tahun oleh Pemilu bebas yang mana tiap warga negara diizinkan memilih untuk mengisi ke-183 kursinya. "Rintangan Empat Persen" mencegah perpecahan besar pada kancah politik di Nationalrat dengan menghadiahi kursi hanya kepada ParPol yang telah mendapat sedikitnya 4% permulaan pemilu, atau dengan pilihan lain, telah memenangkan kursi langsung, atau Direktmandat, di salah satu dari 43 distrik pemilihan regional. Nationalrat ialah kamar dominan dalam pembentukan badan legislatif di Austria. Bagaimanapun, Majelis Parlemen Atas, Dewan Federal Austria|Bundesrat memiliki hak veto terbatas. Konvensi, disebut Österreich–Konvent [1] diadakan pada 30 Juni 2003 untuk memutuskan usulan mereformasi konstitusi, namun telah gagal mengajukan usulan yang akan menerima dua pertiga suara di Nationalrat yang perlu untuk amandemen dan/atau reformasi konstitusional. Bagaimanapun beberapa bagian penting laporan akhir umumnya disetujui dan tetap diharapkan untuk diwujudkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar