Sabtu, 22 November 2014

Cara ta’aruf

Cara ta’aruf yang benar Dalam Islam

Kali ini saya ingin share atau mempersembahkan sebuah pengetahuan bagi para calon suami dan calon istri yang banyak dianggap asing bagi mereka yang baru mengenal islam yang sesungguhnya. walaupun coretan ini kelihatan kocar kacir tapi ambilah manfaatnya bila sobat anggap bermanfaat.

Ta'aruf (bukan perkenalan biasa) yang akan mengantarkan dua orang insan kepada mahligai terindah dalam kehidupan manusia yaitu pernikahan. Namun Kebanyakan kita masih belum terlalu mengetahui cara-cara ta'aruf yang baik. berikut ulasannya.

kiat-kiat ta’aruf Islami yang benar agar nantinya tercipta rumah tangga sakinah mawaddah warohmah,

1. Pertama
Melakukan Istikharoh dengan sekhusyu-khusyunya
Setelah ikhwan mendapatkan data dan foto, lakukanlah istikharoh dengan sebaik-baiknya, agar Allah SWT memberikan jawaban yang terbaik. Dalam melakukan istikharoh ini, jangan ada kecenderungan dulu pada calon yang diberikan kepada kita. Tapi ikhlaskanlah semua hasilnya pada Allah SWT. Luruskan niat kita, bahwa kita menikah memang ingin benar-benar membentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah. Seseorang biasanya mendapatkan sesuatu sesuai dengan apa yang diniatkannya.

2. Kedua
Menentukan Jadwal Pertemuan (ta’aruf Islami)
Setelah Ikhwan melakukan istikharoh dan adanya kemantapan hati, maka segerlah melaporkan pada Ustadz, lalu Ustadz pun memberikan data dan foto kepada Ustadzah (guru akhwat), dan memberikan data dan foto ikhwan tersebut kepada Akhwat. Biasanya akhwat yang memang sudah siap, Insya Allah setelah istikharoh juga segera melaporkan kepada Ustadzahnya. Lalu segeralah atur jadwal pertemuan ta’aruf tersebut. Bisa dilakukan di rumah Ustadzah akhwatnya. Memang idealnya kedua pembimbing juga hadir, sebagai tanda kasih sayang dan perhatian terhadap mutarabbi (murid-murid). Hendaknya jadwal pertemuan disesuaikan waktunya, agar semua bisa hadir, pilihlah hari Ahad, karena hari libur.

3. Ketiga
Gali pertanyaan sedalam-dalamnya
Setelah bertemu, hendaknya didampingi Ustadz dan Ustadzah, lalu saling bertanyalah sedalam-dalamnya, ya bisa mulai dari data pribadi, keluarga, hobi, penyakit yang diderita, visi dan misi tentang rumah tangga. Biasanya pada tahap ini, baik ikhwan maupun akhwat agak malu-malu dan grogi, maklum tidak mengenal sebelumnya. Tapi dengan berjalannya waktu, semua akan menjadi cair. Peran pembimbing juga sangat dibutuhkan untuk mencairkan suasana. Jadi tidak terlihat kaku dan terlalu serius. Dibutuhkan jiwa humoris, santai namun tetap serius.
Silakan baik ikhwan maupun akhwat saling bertanya sedalam-dalamnya, jangan sungkan-sungkan, pada tahap ini. Biasanya pertanyaan-pertanyaan pun akan mengalir.

4. Keempat
Menentukan waktu ta’aruf dengan keluarga akhwat
Setelah melakukan ta’aruf dan menggali pertanyaan-pertanyaan sedalam-dalamnya, dan pihak ikhwan merasakan adanya kecocokan visi dan misi dengan sang akhwat, maka ikhwan pun segera memutuskan untuk melakukan ta’aruf ke rumah akhwat, untuk berkenalan dengan keluarga besarnya. Ini pun sudah diketahui oleh Ustadz maupun Ustadzah dari kedua belah pihak. Jadi memang semua harus selalu dikomunikasikan, agar nantinya hasilnya juga baik. Jangan berjalan sendiri. Sebaiknya ketika datang bersilaturahim ke rumah akhwat, Ustadz pun mendampingi ikhwan sebagai rasa sayang seorang guru terhadap muridnya. Tetapi jika memang Ustadz sangat sibuk dan ada da’wah yang tidak bisa ditinggalkan, bisa saja ikhwan didampingi oleh teman pengajian lainnya. Namun ingat,ikhwan jangan datang seorang diri, untuk menghindarkan fitnah dan untuk membedakan dengan orang lain yang terkenal di masyarakat dengan istilah ’ngapel’ (pacaran).
Hendaknya waktu ideal untuk silaturahim ke rumah akhwat pada sore hari, biasanya lebih santai. Tapi bisa saja diatur oleh kedua pihak, kapan waktu yang paling tepat untuk silaturahim tersebut.

5. Kelima
Keluarga Ikhwan pun boleh mengundang silaturahim akhwat ke rumahnya
Dalam hal menikah tanpa pacaran, adalah wajar jika orang tua ikhwan ingin mengenal calon menantunya (akhwat). Maka sah-sah saja, jika orang tua ikhwan ingin berkenalan dengan akhwat (calon menantunya). Sebaiknya ketika datang ke rumah ikhwan, akhwat pun tidak sendirian, untuk menghindari terjadinya fitnah. Dalam hal ini bisa saja akhwat ditemani Ustadzahnya ataupun teman pengajiannya sebagai tanda perhatian dan kasih sayang pada mutarabbi.

6.Keenam
Menentukan Waktu Khitbah
Setelah terjadinya silaturahim kedua belah pihak, dan sudah ada kecocokan visi dan misi dari ikhwan dan akhwat juga dengan keluarga besanya, maka jangalah berlama-lama. Segeralah tentukan kapan waktu untuk mengkhitbah akhwat. Jarak waktu antara ta’aruf dengan khitbah, sebaiknya tidak terlalu lama, karena takut menimbulkan fitnah.

7. Ketujuh
Menentukan Waktu Khitbah
Setelah terjadinya silaturahim kedua belah pihak, dan sudah ada kecocokan visi dan misi dari ikhwan dan akhwat juga dengan keluarga besanya, maka jangalah berlama-lama. Segeralah tentukan kapan waktu untuk mengkhitbah akhwat. Jarak waktu antara ta’aruf dengan khitbah, sebaiknya tidak terlalu lama, karena takut menimbulkan fitnah.

Semoga dengan menjalankan kiat-kiat ta’aruf secara Islami di atas, Insya Allah akan terbentuk rumah tangga yang sakinah mawaddah warohmah…yang menjadi dambaan setiap keluarga muslim baik di dunia maupun di akhirat.

Semoga Bermanfaat


sumber : http://facebook.com

Gue nii..

-Plegmatis, si Pencinta Damai-

hebat

ORANG INDONESIA ITU HEBAT-HEBAT YAA !!


yang pertama Orang PALEMBANG yg gemar makan KAPAL SELAM ceritanya (pempek) haha :D
yang kedua Orang JAWA yg pada kuat banget makan BETON alias (biji nangka) hihi..  
yang ke-3nya Orang BETAWI yg demen banget  makan BUAYA, ROTI BUAYA maksudnyee hehe.. 
yang keempat ini termasuk juga keiasaan saya sebagai Orang BANDUNG apalagi euy, kalo bukan doyan makan BATA GORENG (batagor) wawaakk 
yang ke-5 nyeremin pisan meen Orang SURABAYA yang kagak mau kalah, setan aja sampe dimakan (SETAN RAWON) WOOW.. 
KE-6 Orang PARIGI (sulteng) malah doyan makan PALU Butung. padahal kan palu mah buat mukul PALA LUU yaa jhaaa.. 
ini inii yang ke-7 kebiasaan Kalo orang YOGYA malah berani banget makan oseng2 MERCON. gak takut meletus pa yaa ?? 
ke-8 Orang SAMARINDA (kaltim) lebih ganas lagi, makanannya kerupuk KUKU MACAN (amplang). gakgakkk... 
yang ke-9 mah Kalo orang BEKASI yang gak mau ketinggalan jga, makanannya kue AKAR KELAPA. kalo kelapa nya numbuh diperut gimana yaa.. ? 
ini ni yang ke-10 kebiasaan orang MAGELANG yang kagak mau ketinggalan jga, mereka suka makan bakso GRANAT. waduuuh.. udah aja bunuh diri yaa itumahh... 

Dan yang paling hebat itu para binatang masa gak mau ketinggalan pula.

itu tuuh TIKUS TIKUS di INDONESIA yang kerjaannya suka makan DUIT RAKYAT baik yg KERTAS maupun yg RECEHAN. parah deeh... 

sumber : https://www.facebook.com/pages/Miulan-Hijab-Tangerang/1866466148589

wanita

ini 15 DOSA DI KEPALA WANITA, sok mangga dibaca.. !!

1. Tidak berhijab (menutup aurat).

Allah berfirman, yang artinya: “Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu , anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min:”Hendakl ah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur: 24).

2. Menyambung rambut / memakai konde.

Dari Asma’ binti Abi Bakr, ada seorang perempuan yang menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukanny a dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (HR Bukhari-Muslim)

3. Mewarnai / menyemir rambut dengan warna hitam.

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR. Abu Daud)

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, ”Pada hari penaklukan Makkah, Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) datang dalam keadaan kepala dan jenggotnya telah memutih (seperti kapas, artinya beliau telah beruban). Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR. Muslim).

4. Mencabut uban.

Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah mencabut uban. Tidaklah seorang muslim yang beruban dalam Islam walaupun sehelai, melainkan uban tersebut akan menjadi cahaya baginya pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud)

5. Memakai bulu mata palsu.

Fatwa: “…Menurut kami, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karena hal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam melaknat wanita yang memasang dan yang minta dipasangi rambut palsu. Jika Nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut lainnya (memasang rambut palsu) maka memasang bulu mata pun tidak boleh.

Juga tidak boleh memasang bulu mata palsu karena alasan bulu mata yang asli tidak lentik atau pendek. Selayaknya seorang wanita muslimah menerima dengan penuh kerelaan sesuatu yang telah ditakdirkan Allah, dan tidak perlu melakukan tipu daya atau merekayasa kecantikan, sehingga tampak kepada sesuatu yang tidak dimilikinya, seperti memiliki pakaian yang tidak patut dipakai oleh seorang wanita muslimah…”

6. Bertabarruj.

Allah Azza wa Jalla berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian (para wanita) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan bertingkah laku) seperti (kebiasaan) wanita-wanita Jahiliyah yang dahulu” [al-Ahzaab:33].

7. Merenggangkan / mengikir gigi.

Dari Ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan mentato, kecuali karena penyakit. (HR. Ahmad).

Dari ibn Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan, “Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato, yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah. (HR. Bukhari)

8. Membuat tatto. (Lihat point ke-7)

9. Memakai jilbab gaul / tidak memenuhi syarat hijab.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bahkan telah memperingatkan kita dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah:

“Ada dua golongan penghuni Neraka yang belum pernah aku lihat sebelumnya, yaitu suatu kaum yang membawa cambuk seperti ekor-ekor sapi betina yang mereka pakai untuk mencambuk manusia; wanita-wanita yang berpakaian (namun) telanjang, yang kalau berjalan berlenggak-leng gok menggoyang-goya ngkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at), kepalanya seperti punuk-punuk unta yang meliuk-liuk. Mereka tidak akan masuk Surga dan tidak dapat mencium bau wanginya, padahal bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR Muslim/HR Ahmad)

10. Memakai rambut palsu.

“Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan minta disambungkan rambutnya.” (HR. Bukhari-Muslim)

11. Mencukur rambut menyerupai laki-laki atau wanita kafir.

a. Potongan yang menyerupai potongan laki-laki maka hukumnya haram dan dosa besar, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kaum wanita yang menyerupai kaum pria. Sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari Ibn Abbas radliallahu ‘anhuma, bahwa beliau mengatakan:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kaum lelaki yang menyerupai wanita dan para wanita yang menyerupai lelaki.” (HR Bukhari)

b. Potongan yang menyerupai potongan khas wanita kafir, maka hukumnya juga haram, karena tidak boleh menyerupai orang-orang kafir. Sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Siapa yang meniru-niru (kebiasaan) suatu kaum maka dia termasuk kaum tersebut” (HR Abu Daud)

12. Mencukur / mencabut bulu alis. (Lihat point ke-7)

13. Memakai lensa kontak berwarna untuk tabarruj.

Syaikh Muhammad shalih Al-Munajjid hafidzahullah berkata: Kepada Fp Dzikir Cinta“…lensa kontak berwana untuk perhiasan (untuk bergaya). Maka hukumnya sama dengan perhiasan, jika digunakan untuk berhias bagi suaminya maka tidak mengapa.

Jika digunakan untuk yang lain maka hendaknya tidak menimbulkan fitnah. Dipersyaratkan juga tidak menimbulkan bahaya (misalnya iritasi dan alergi pada mata, pent) atau menimbulkan unsur penipuan dan kebohongan misalnya menampakkan pada laki-laki yang akan melamar. Dan juga tidak ada unsur menyia-nyiakan harta (israaf) karena Allah melarangnya.”

14. Operasi plastik untuk kecantikan.

Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum melaksanakan operasi kecantikan dan hukum mempelajari ilmu kecantikan?”
Jawaban beliau,”Operasi kecantikan (plastik) ini ada dua macam. Pertama, operasi kecantikan untuk menghilangkan cacat yang karena kecelakaan atau yang lainnya. Operasi seperti ini boleh dilakukan, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan izin kepada seorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untu k membuat hidung palsu dari emas.

Kedua, operasi yang dilakukan bukan untuk menghilangkan cacat, namun hanya untuk menambah kecantikan (supaya bertambah cantik). Operasi ini hukumnya haram, tidak boleh dilakukan, karena dalam sebuah hadis (disebutkan), ‘Rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang membuat tato, dan orang yang minta dibuatkan tato.’ (HR Bukhari).

15. Memakai kawat gigi untuk kecantikan / tabarruj.

Syaikh Ibnu Utsaimin pernah ditanya, “Apa hukumnya memperbaiki gigi?” Syaikh menjawab, “Memperbaiki gigi ini dibagi menjadi dua kategori:

Pertama, jika tujuannya supaya bertambah cantik atu indah, maka ini hukumnya haram. Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menata giginya agar terlihat lebih indah yang merubah ciptaan Allah. Padahal seorang wanita membutuhkan hal yang demikian untuk estetika (keindahan), dengan demikian seorang laki-laki lebih layak dilarang daripada wanita.

Kedua, jika seseorang memperbaikinya karena ada cacat, tidak mengapa ia melakukannya. Sebagian orang ada suatu cacat pada giginya, mungkin pada gigi serinya atau gigi yang lain. Cacat tersebut membuat orang merasa jijik untuk melihatnya. Keadaan yang demikian ini dimaklumi untuk membenarkannya. Hal ini dikategorikan sebagai menghilangkan aib atau cacat bukan termasuk menambah kecantikan. Dasar argumentasinya (dalil), Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki yang hidungnya terpotong agar menggantinya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini termasuk menghilangkan cacat bukan dimaksudkan untuk mempercantik diri.”

... Semoga tulisan ini dapat menjadikan koreksi bagi diri kita ...

sumber : https://www.facebook.com/pages/Miulan-Hijab-Tangerang/186646614858973

PUISI

WAHAI CALON IMAMKU
Ya Allah…

Peluklah hati ini di saat ku mulai merasa gelisah, dalam penantian penuh kesabaran ini, terkadang Hatiku merasa rindu pd dia insan yg ku cintai dalam diamku…

Ya Rabb …

Biarlah Ku simpul dalam setiap do’a-doa dalam Istikharahku kepada-MU rasa ini agar kelak Engkau satukan hatinya dan hatiku yang kan bertaut dan bersemi indah karna Redha-MU….

Ya Rabb…

Tuntunlah Hati hamba agar hanya mau menerima CINTA seorang Insan yang benar-benar Pilihan-MU bukan Semata-mata Pilihan Nafsuku.

Ya Rabb …

,bila dia memang baik untukku,agamaku,masa depan dunia dan akhiratku,bisa membimbing dan membawaku lebih dekat pada-Mu, Maka dekatkanlah diriku dgnnya & satukanlah kami dalam pernikahan yang sakinah, mawaddah, warrahmah …

Tapi kalau bukan dia yang terbaik, Maka jangan biarkan kekagumanku menjadi suka apalagi cinta. Jadikanlah kekagumanku seperti orang lain kagum padanya.

Engkaulah Maha membolak-balikkan hati Maka kutitipkan rasa ini, kuserahkan semuanya pada-Mu, karena semua ini adalah milik-Mu…

Aamiin ya Robbal’ alamiin….....

UNTUK MU CALON IMAM KU.. Aku adalah wanita yang akan selalu mengantarmu dengan penuh restu sembari mencium tanganmu sebelum kau pergi menganyam masa depan keluarga kita

Aku adalah wanita yang akan selalu mencium keningmu di kidung kerinduan kita

Aku adalah wanita yang akan setia menantimu kembali mengais nafkah untuk kita dan anak-anak kita

Aku adalah wanita yang akan setia menyertaimu pun kita hanya beralas tikar dan mengulum garam

dan Aku adalah wanita yang akan selalu menyebut namamu dalam sujud tahajjudku, di penghujung doa dan di setiap tetes-tetes air mata kepadaNya

 Wahai calon imamku,
 Ku sematkan rindu ini pada waktu yang indah

 Di penghujung ijab qabul kita

 Kelak


Rabu, 19 November 2014

BBM NAIK

kali ini ini saya akan mencoba menulis tentang kenaikan BBM guys.. biar kekini-kinian hehe :) okee lets go.. banyak wacana yang menyebutkan bahwa Presiden kita membuat rakyatnya menderita akibat dinaikannya BBM.. padahal bukan seperti itu, menurut pengamatan saya kenaikan BBM itu sebagai salah satu cara pemerintah untuk mensejahterakan rakyat nya. Kenapa? karena pasokan Minyak Bumi kita saat ini telah menipis dan sudah waktunya kita berhemat dan bersikap cerdas tentang berbagai isue yang mengatakan bahwa pemerintah itu tertawa dibalik tangisan rakyatnya.. itu hanyalah oknum guys.. yang tidak ingin melihat bangsanya maju kearah yang lebih baik. padahal banyak juga kok pemerintah yang menginginkan bangsanya maju dan tercukupi. yaa meskipun pendapat saya ini banyak sekali yang memprotes dengan berbagai alasan.. banyak sekali orang-orang diluaran sana yang berdemo masalah ini.. hah ga ada gunanya ya padahalmah.. bukan saya membela pemerintah tapi coba aja deh di fikir-fikir lagi apakah dengan berdemo BBM akan turun kembali? percuma kan? jadi terima saja sekarang ah wolesin aja.. dulu juga kaya gini dinaikin-naikin terus tapii Alhamdulillah selalu tercukupi saja..

Sabtu, 15 November 2014

NEGARA AUSTRIA
1.      SEJARAH BERDIRINYA NEGARA
Republik Austria (bahasa Jerman: Republik Österreich) adalah sebuah negara yang terkurung daratan di tengah-tengah Eropa Tengah. Berbatasan dengan Jerman dan Ceko di utara, Slowakia dan Hongaria di timur, Slovenia dan Italia di selatan, dan Swiss dan Liechtenstein di barat. Ibukotanya adalah Vienna. Austria terkenal dengan musik klasiknya. Negara ini dahulu kala jauh lebih besar dan merupakan bagian dari kekaisaran Austria-Hongaria.
Austria adalah negara dengan sistem demokrasi representatif parlementer yang terdiri dari sembilan negara bagian federal, dan menjadi salah satu dari dua negara Eropa yang mendeklarasikan kenetralannya. Austria adalah negara anggota PBB (sejak 1955) dan Uni Eropa (sejak Wilayah Austria yang pada mulanya dikenal sebagai Kerajaan Norikum yang dipimpin oleh salah satu puak Kelt, dan merupakan sekutu lama Romawi. Wilayah ini didiami (dan bukan ditaklukkan) oleh para penduduk Romawi pada pemerintahan Augustus dan dijadikan Propinsi Norikum pada tahun 16 SM. Kemudian berturut-turut Austria ditaklukan oleh Hun, Lombardia, Ostrogoth, Bavaria, dan Franka. Akhirnya setelah diperintah selama 48 tahun oleh Hongaria (dari tahun 907 hingga 955), wilayah inti Austria dianugrahkan kepada Leopold dari Babenberg pada tahun 976. Setelah menjadi bagian dari Kekaisaran Romawi Suci, Babenberg mengambil alih pemerintahan dari abad ke-10 hingga abad ke-13. Setelah Pangeran Frederick II meninggal pada tahun 1246 dan tidak memiliki penerus, Rudolf I dari Wangsa Habsburg membagikan tanahnya kepada anak-anak lelakinya dan seorang putrinya yang bernama Davieeranth untuk mengawali masa pemerintahan Wangsa Habsburg sampai awal abad ke-20.
Selepas kejatuhan Kekaisaran Romawi Suci pada 1806, terbentuklah Kekaisaran Austria. Setelah berlangsung persaingan dengan Kerajaan Prusia untuk mendominasi kerajaan-kerajaan bangsa Jerman selepas Perang Napoleon, terbentuklah dwimonarki Kekaisaran Austria-Hongaria pada 1867. Kekaisaran ini terpecah belah menjadi banyak negara selepas keruntuhan Kekuatan Tengah pada Perang Dunia I, salah satunya adalah Republik Austria sebagai awal dari negara Austria modern.
Pada 1918, Austria menjadi sebuah negara republik sampai tahun 1934 saat Engelbert Dollfuss mewujudkan sistem diktator. Austria dicaplok oleh Jerman di bawah rezim Nazi pada 1938. Selepas kekalahan Jerman padaPerang Dunia II, pihak Sekutu mengambil-alih administrasi Austria. Pada tahun 1955 Austria dibebaskan dan menjadi sebuah negara republik yang merdeka dengan syarat Austria mesti bersifat netral. Meskipun demikian, dalam perkembangannya Austria semakin condong kepada kekuatan Barat.
Selepas kejatuhan komunisme di Eropa Timur pada tahun 1989, Austria menjadi semakin aktif dalam urusan Eropa dan pada 1995 Austria bergabung dengan Uni Eropa dan mengadopsi Euro (menggantikan Schilling Austria) menjadi mata uang Austria pada 1999.1995).
Kota-kota utama di Austria ialah Wina dan ibu kota negeri-negeri di Austria yaitu St. Pölten, Linz, Salzburg, Innsbruck, Bregenz, Klagenfurt, Graz dan Eisenstadt.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Austria
Sejarah Kekaisaran/Austria


Kekaisaran Austria didirikan dari wilayah kekuasaan dinasti Habsburg melalui proklamasi 1804. Austria adalah kekaisaran multibangsa dan merupakan salah satu kekuatan besar di dunia. Secara geografis negara ini adalah yang terbesar kedua di Eropa setelah Kekaisaran Rusia (621.538 km2). Austria juga memiliki penduduk terbanyak kedua setelah Rusia dan merupakan negara terbesar dan terkuat di Konfederasi Jerman. Diproklamasikan sebagai tanggapan atas Kekaisaran Prancis Pertama, Austria tumpang-tindih dengan Kekaisaran Romawi Suci hingga pembubaran Romawi Suci pada 1806. Ausgleich pada 1867 menaikkan status Hongaria di dalam Kekaisaran Austria, menciptakan monarki baru yang ganda berupa Austria-Hongaria.
Description: http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/3c/Austrian_Empire_%281815%29.svg/250px-Austrian_Empire_%281815%29.svg.png
Kekaisaran Austria pada 1815


2.      SISTEM PEMERINTAHAN
Austria adalah sebuah republik federal yang terdiri atas sembilan provinsi: Burgenland, Carinthia, Lower Austria, Salzburg, Styria, Tyrol (atau Tirol), Upper Austria, kota Wina, dan Vorarlberg. Konstitusi Austria diadopsi pada tahun 1920. Semua warga negara Austria yang berusia 16 tahun atau lebih dapat berpartisipasi dalam pemilihan umum.
Presiden adalah kepala negara Austria. Rakyat memilih presiden untuk masa jabatan enam tahun. Presiden dapat menjabat hingga beberapa periode tetapi tidak lebih dari dua periode berturut-turut. Tugas presiden antara lain mengangkat duta besar, menandatangani perjanjian, dan mengangkat jabatan publik tertentu. Presiden juga bertindak sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata. Presiden tidak memiliki kekuasaan untuk menyatakan perang atau untuk memveto (menolak) undang-undang yang disahkan oleh parlemen Austria, Majelis Federal.
Kanselir dan Dewan Menteri menjalankan roda pemerintahan Austria. Kanselir (perdana menteri) berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Umumnya, presiden menunjuk kanselir dari pemimpin partai politik dengan kursi terbanyak di Nationalrat. Nationalrat (Dewan Nasional) adalah salah satu bagian dari parlemen dua kamar. Dengan saran kanselir, presiden juga menunjuk anggota Dewan Menteri untuk memimpin departemen pemerintah. Kanselir dan Dewan Menteri menetapkan kebijakan pemerintah dan bertanggung jawab kepada Nationalrat. Nationalrat bisa memaksa kanselir dan Dewan Menteri untuk mengundurkan diri dengan menolak kebijakan mereka dalam mosi tidak percaya.
Majelis Federal terdiri atas dua kamar, Nationalrat (Dewan Nasional) dan Bundesrat (Dewan Federal). Anggota Nationalrat dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan empat tahun. Tapi pemilu baru bisa dilakukan lebih cepat jika Nationalrat membubarkan diri, atau jika presiden membubarkannya dengan saran kanselir. Para anggota Bundesrat dipilih oleh sembilan Landtag (badan legislatif provinsi). Anggota Bundesrat bekerja selama Landtag yang memilih mereka tetap berkuasa. Jumlah anggota Bundesrat dari masing-masing provinsi bervariasi sesuai dengan populasi.
Pemerintah provinsi dan daerah – Rakyat di setiap provinsi memilih anggota Landtag untuk masa jabatan hingga lima atau enam tahun, tergantung pada provinsi. Setiap Landtag memilih gubernur provinsi tersebut. Provinsi-provinsi dibagi lagi menjadi lebih dari 2.000 kotamadya (unit pemerintah daerah). Pemilih di setiap kotamadya memilih sebuah dewan pemerintahan, yang memilih salah satu darinya menjadi walikota. Wina merupakan sebuah provinsi dan kotamadya. Dewan kota berfungsi sebagai legislatif provinsi, dan walikota berfungsi sebagai pemimpin kota.
3.      PARTAI
Partai-partai politik – Dua partai politik menguasai sebagian besar kursi di Nationalrat. Mereka adalah Partai Demokrat Sosial Austria kiri-tengah dan Partai Rakyat Austria konservatif. Partai lain antara lain Partai Hijau Austria dan dua partai paling kanan, Aliansi Masa Depan Austria dan Partai Kebebasan Austria.
Pengadilan – Mahkamah Agung adalah pengadilan banding tertinggi Austria dalam kasus perdata dan pidana. Mahkamah Konstitusi menentukan apakah suatu undang-undang konstitusional, dan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah pengadilan tertinggi untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan kegiatan instansi pemerintah. Empat pengadilan daerah mendengar banding atas keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih rendah. Berbagai pengadilan khusus menangani masalah-masalah remaja dan perselisihan perburuhan.
4.      UUD POKOK
Undang-undang Napoleon (bahasa Perancis: Code civil des Français) adalah undang-undang sipil Perancis yang disusun pada masa kekuasaan Napoleon Bonaparte. Disusun secara cepat oleh komisi yang terdiri dari empat orang ahli hukum terkenal Perancis dan mulai diberlakukan pada tanggal 21 Maret 1804.

Meskipun undang-undang Napoleon ini bukanlah undang-undang sipil resmi pertama yang disusun di negara Eropa - didahului oleh Codex Maximilianeus bavaricus civilis (Bavaria, 1756), Allgemeines Landrecht (Prussia, 1792) dan West Galician Code, (Galicia, Austria, 1797) - tetapi dianggap sebagai undang-undang sipil pertama yang berhasil dan sangat memengaruhi perundang-undangan di banyak negara, termasuk di Indonesia.
SUMBER: http://id.wikipedia.org/wiki/Undang-undang_Napoleon
5.      BENDERA
Bendera Austria terdiri dari tiga garis warna horisontal, merah, putih, dan merah. Bendera Austria dan bendera Denmark disebut-sebut sebagai desain bendera yang tertua di dunia. Bendera Austria juga sama seperti Bendera Polinesia Perancis, Bendera Lebanon, Bendera Latvia, Bendera Peru.
Description: Flag of Austria.svg
Nama Negara                          : Austria
Sistem Pemerintahan               : Parlementer
Bentuk Negara                        : Federasi
Bentuk Pemerintahan              : Republik
Pelaksanaan Pemerintahan      : Austria menjadi republik federal, demokrasi parlementer melalui Konstitusi Federal (Austria). Konstitusi Federal 1920. Diperkenalkan kembali pada 1945 kepada 9 Negara Bagian Austria|negara bagian Republik Federal. Kepala Negara ialah Presiden Federal, yang dipilih secara langsung. Ketua Pemerintahan Austria|Pemerintahan Federal ialah Kanselir Federal, yang diangkat presiden. Pemerintahan bisa dihapus dari posisi oleh dekrit presiden maupun mosi tidak percaya di kamar parlemen yang lebih rendah, Nationalrat.
Parlemen Austria terdiri atas 2 kamar. Susunan Nationalrat ditentukan tiap 4 tahun oleh Pemilu bebas yang mana tiap warga negara diizinkan memilih untuk mengisi ke-183 kursinya. "Rintangan Empat Persen" mencegah perpecahan besar pada kancah politik di Nationalrat dengan menghadiahi kursi hanya kepada ParPol yang telah mendapat sedikitnya 4% permulaan pemilu, atau dengan pilihan lain, telah memenangkan kursi langsung, atau Direktmandat, di salah satu dari 43 distrik pemilihan regional. Nationalrat ialah kamar dominan dalam pembentukan badan legislatif di Austria. Bagaimanapun, Majelis Parlemen Atas, Dewan Federal Austria|Bundesrat memiliki hak veto terbatas. Konvensi, disebut Österreich–Konvent [1] diadakan pada 30 Juni 2003 untuk memutuskan usulan mereformasi konstitusi, namun telah gagal mengajukan usulan yang akan menerima dua pertiga suara di Nationalrat yang perlu untuk amandemen dan/atau reformasi konstitusional. Bagaimanapun beberapa bagian penting laporan akhir umumnya disetujui dan tetap diharapkan untuk diwujudkan.


Senin, 10 November 2014

MPR, DPR-RI dan DPD periode 2014-2019




 KETUA MPR, DPR-RI dan DPD periode 2014-2019
1.      KETUA MPR RI 2014-2019 ZULKIFLI HASAN (PAN)
Wakil Ketua MPR
1.      Mahyudin dari partai Golongan Karya (GOLKAR)
2.      EE Mangindaan dari partai Demokrat
3.      Hidayat Nur Wahid dari Partai Kesejahteraan Sosial (PKS)
4.      Oesman Sapta dari partai (DPD)  
2.      PIMPINAN DPR-RI SETIA NOVANTO (GOLKAR)
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2014-2019 akan diisi kader dari sepuluh partai. Jumlah anggota DPR-RI 560 orang yang merupakan gabungan dari 318 orang wajah lama dan 242 orang wajah baru. Dari 10 Fraksi yang dilantik adalah PDIP 109 Orang, GOLKAR 91 Orang, Gerindra 73 Orang, Demokrat 61 Orang, PAN 49 Orang, PKB 47 Orang, PKS 40 Orang PPP 39 Orang Hanura 16 Orang dan NASDEM 35 Orang  
Berikut nama-nama fraksi yang sudah ada:
1.      Fraksi Partai Golkar: Ade Komarudin
2.      Fraksi Partai Gerindra: Ahmad Muzani
3.      Fraksi Partai Demokrat: Edhi Baskoro Yudhoyono
4.      Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN): Tjatur Sapto Edy
5.      Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Hasrul Azwar
6.       Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem): Viktor Bungtilu Laiskodat
7.      Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Hidayat Nur Wahid.
3.      Pimpinan DPD-RI IRMAN GUSMAN

Jumlah anggota DPD 132 Orang